1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi yang penting yang harus diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang tidak benar atau tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi, identitas korban, kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana dibawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminsai, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit mental atau latar belakang lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekrasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
15. Jurnalis tidiarkan menjiplak/plagiat.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip diatas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar